Tugas Pokok & Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) merupakan unsur penunjang Pemerintah Kabupaten di bidang perencanaan pembangunan daerah. Tugas pokok dan fungsi Bappeda pada prinsipnya meliputi tiga hal yaitu :
- Fungsi perencanaan ;
- Fungsi koordinasi pembangunan dan
- Fungsi monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan
Di samping tugas-tugas lainnya antara lain memberikan masukan kepada Bupati dalam rangka menentukan kebijakan pembangunan daerah, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
- 11/07/2011 13:16 - STRUKTUR ORGANISASI
- 11/07/2011 10:47 - VISI & MISI
- 10/02/2011 06:26 - Sejarah Berdiri
- 10/02/2011 06:25 - Profil Bappeda


















