Bappeda Kabupaten Purbalingga

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok & Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah ( Bappeda ), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) merupakan unsur penunjang Pemerintah Kabupaten di bidang perencanaan pembangunan daerah. Tugas pokok dan fungsi Bappeda pada prinsipnya meliputi tiga hal    yaitu   :

  • Fungsi perencanaan ;
  • Fungsi koordinasi pembangunan dan
  • Fungsi monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembangunan

Di samping tugas-tugas lainnya antara lain memberikan masukan kepada Bupati dalam rangka menentukan kebijakan pembangunan daerah, serta melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati.


Newer news items:
Older news items:

LOGIN

PENGUNJUNG

SURVEY

Apakah Kemajuan Pembangunan Di Purbalingga Sudah Mencapai Harapan




Hasil

INTERAKSI CHAT

ARTIKEL TERKINI

Rakor Perencanaan Pembangunan/Pra Musrenbang 2012
23 January 2012
Selama dua hari Selasa dan Rabu tanggal 17 dan 18 Januari 2012 bertempat di ruang rapat Ardi Lawet Setda Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Kabupaten Purbalingga (Bappeda) menyelenggarakan rapat...
mbangun-desa

CUACA

An error occured during parsing XML data. Please try again.
You are here: PROFIL TUGAS POKOK & FUNGSI