Susunan organisasi BAPPEDA terdiri dari:
1. Kepala Bappeda BAPPEDA
2. Sekretaris BAPPEDA
2.1 Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan
2.2 Kepala Sub Bagian Keuangan
2.3 Kepala Sub Bagian Umum
3. Kepala Bidang Ekonomi
3.1 Kepala Sub Bidang Produksi dan Distribusi
3.2 Kepala Sub Bidang Jasa dan Keuangan
4. Kepala Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
4.1 Kepala Sub Bidang Pemerintahan
4.2 Kepala Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat
5. Kepala Bidang Prasarana Wilayah
5.1 Kepala Sub Bidang Sumber Daya Alam dan Tata Ruang
5.2 Kepala Sub Bidang Prasarana Wilayah
6. Kepala Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi
6.1 Kepala Sub Bidang Statistik, Penelitian dan Pengembangan
6.2 Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi
7. Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas Badan sesuai dengan keahlian bidang masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- 11/07/2011 10:47 - VISI & MISI
- 10/02/2011 06:27 - Tugas Pokok dan Fungsi
- 10/02/2011 06:26 - Sejarah Berdiri
- 10/02/2011 06:25 - Profil Bappeda



















