PROFIL BAPPEDA KABUPATEN PURBALINGGA.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Purbalingga, selanjutnya disebut BAPPEDA Kabupaten Puralingga merupakan unsur penunjang Pemerintah Kabupaten Purbalingga di bidang perencanaan pembangunan.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga. ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 26 tahun 2000 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga Teknis Daerah.
- Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah.
VISI MISI
Dalam menyelenggarakan tugas pokok fungsinya tersebut Bappeda Kabupaten Purbalingga mempunyai visi dan misi sebagai berikut :
VISI
Visi Bappeda Kabupaten Purbalingga adalah “Menjadikan Perencanaan dan Pengendalian Pembangunan Yang Berkualitas, Sinergi dan Teritegrasi dalam Mendukung Purbalingga yang Maju, Mandiri dan Berdayasaing”.
MISI
Dalam mewujudkan visi tersebut, telah ditetapkan misi sebagai berikut :
Pertama : Mewujudkan kapasitas kelembagaan perencanaan pembangunan yang berkualitas.
Kedua : Memantapkan sistem perencanaan pembanguanan daerah yang terintegrasi.
Ketiga : Mewujudkan sinergitas pengendalian pelaksanaan pembangunan.
Keempat : Mewujudkan basis pengetahuan yang akurat dan relevan.
PERSONALIA
Daftar Personalia Pejabat Struktural Bappeda Kabupaten Purbalingga sesuai dengan Perda No 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Tekhnis Daerah Kabupaten Purbalingga
Ir. Setiyadi, M.Si Kepala
Ir. Zainal Abidin, MM Sekretaris
Heri Munto, SH Kepala Sub Bagian Keuangan
Imam Khasbullah, S.Sos., M.Ec Kepala Sub Bagian Program dan Pelaporan
Adi Purwanto SA, S.Si Kepala Sub Bagian Umum
Nurhayati Fungsional Umum
Suprapti Fungsional Umum
Arifudin Sisik, SE Fungsional Umum
Mely Rahmawati Fungsional Umum
Aris Wibowo Fungsional Umum
Waliman Fungsional Umum
Djumiato Fungsional Umum
Wisnu Pambudi Fungsional Umum
Solihun PTT
Sunardi PTT
Muhana PTT
Welas Dwi Yuniarto, SP., MT Kepala Bidang Ekonomi
Sri Haryanto P, SE Kepala Sub Bidang Jasa dan Keuangan
Hafidah Khusniyati, SP Kepala Sub Bidang Produksi dan Distribusi
Ir. Hikmanudin Fungsional Umum
Hadi Santoso, SE Fungsional Umu
Mulat Setyadi, AP., M.Si Kepala Bidang Fisik dan Prasarana
TUGAS POKOK DAN FUNGSI BAPPEDA KABUPATEN PURBALINGGA.
Kepala Badan
Kepala Badan mempunyai tugas pokok menyusun dan melaksanakan sebagian tugas Bupati dalam merumuskan, memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas yang bersifat spesifik di bidang Perencanaan Pembangunan daerah yang meliputi bidang ekonomi, pemerintahan dan kesa, fisik dan prasarana wilayah, statistic, pengendalian dan evluasi.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Kepala Badan, mempunyai fungsi:
perumusan pelaksanaan kebijakan teknis dlam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas Perencanaan Pembangunan Derah yang meliputi biang ekonomi, pemerintahan dan kesra, fisik dan prasarana wilayah, statistik, pengendalian dan evaluasi:
- penyusunan program Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi bidang ekonomi, pemerintahan dan kesra, fisik dan prasarana wilayah, statistik, pengendalian dan evaluasi:
- pelaksanaan program Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi bidang ekonomi, pemerintahan dan kesra, fisik dan prasarana wilayah, statistik, pengendalian dan evaluasi:
- pembinaan pelaksanaan tugas Perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi bidang ekonomi, pemerintahan dan kesra, fisik dan prasarana wilayah, statistik, pengendalian dan evaluasi:
- koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi bidang ekonomi, pemerintahan dan kesra, fisik dan prasarana wilayah, statistik, pengendalian dan evaluasi:
- pelaksanaan koordinasi perencanaan pembnagunan Daerah di antara lembaga perangkat daerah, instansi vertical, lembaga lain yang ada di Daerah serta koordinasi perncanan pembangunan antar Daerah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas perencanaan Pembangunan Daerah yang meliputi bidang ekonomi, pemerintahan dan kesra, fisik dan prasarana wilayah, statistik, pengendalian dan evaluasi:
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Sekretaris
Sekretaris mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugs di bidang pelayanan kesekretariatan yang meliputi penyiapan bahan penyusunan program, penyelenggraan urusan umu dan kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan keuangan, koordinasi penyusunan program dan pelaporan.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretais BAPPEDA menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas di bidang kesekretariatan yang meliputi penyusunan program kerja, penyelenggaran urusan umum, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan keuangan, koordinasi penyusunan program dan pelaporan;
- penyiapan bahan penyusunan program kerja kesekretarian yang meliputi penyusunan program, penyelenggaran urusan umum, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan keuangan, koordinasi penyusunan program dan pelaporan;
- penyiapan bahan pembinaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang kesekretariatan yang meliputi penyusunan program, penyelenggaran urusan umum, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan keuangan, koordinasi penyusunan program dan pelaporan;
- penyiapan bahan koordinasi dan fasilitsi tugas-tugas di bidang kesekretariatan yang meliputi penyusunan program, penyelenggaran urusan umum, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan keuangan, koordinasi penyusunan program dan pelaporan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas bidang kesekretariatan yang meliputi penyusunan program, penyelenggaran urusan umum, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, pengelolaan keuangan, koordinasi penyusunan program dan pelaporan;
- pelaksanaan tugas lain sesuai bidang tugas dan fungsinya.
Kepala Subbagian Program dan Pelaporan
Kepala Subbagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas Sekretaris dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang program dan pelaporan yang meliputi penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja, koordinasi, pembinaan/bimbingan, evaluasi dan pelaporan kegiatan BAPPEDA.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Subbagian Program dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja, koordinasi, pembinaan/bimbingan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
- pengumpulan bahan-bahan koordinasi penyusunan program kerja, koordinasi penyusunan program kerja, koordinasi, pembinaan/bimbingan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
- pengolahan/analisa bahan-bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan guna memberikan saran/masukan pertimbangan kepada pimpinan dalam bidang penyusunan program kerja, koorinasi, pembinan/bimbingan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
- pengurusan dokumen/bahan-bahan koordinasi di bidang penyusunan program kerja, koordinasi, pembinaan/bimbingan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan;
Kepala Subbagian Keuangan
Kepala Subbagian Keuangan mempunyai tugas pokok melakukan sebaian tugas Sekretaris dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang keuangan yang meliputi penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja dan anggaran, administrasi penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan serta laporan akuntabilitas kinerja.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Subbagian Keuangan, menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja dan anggaran, administrasi penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan serta laporan akuntabilitas kinerja;
- pengumpulan bahan-bahan koordinasi penyusunan program kerja dan anggaran administrasi penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan serta laporan akuntabilitas kinerja;
- pengolahan/analisa bahan-bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan guna memberikan saran/masukan pertimbangan kepada pimpinan dalam bidang penyusunan program kerja dan anggaran administrasi penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan serta laporan akuntabilitas kinerja;
- pengurusan dokumen/bahan-bahan koordinasi di bidang penyusunan program kerja dan anggaran,, administrasi piñatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan serta laporan akuntabilitas kinerja;
Kepala Subbagian Umum
Kepala Subbagian Umum mempunyai tugas pokok melakukan sebaian tugas Sekretaris dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang urusan umum yang meliputi penyiapan bahan penyusunan program kerja, pelayanan adminstrasi, ketatalaksanaan, kerumahtanggan, humas, keprotokolan, kepegawaian, perlengkapan, kearsipan dan inventaris.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Subbagian Umum menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja, pelayanan adminstrasi, ketatalaksanaan, kerumahtanggan, humas, keprotokolan, kepegawaian, perlengkapan, kearsipan dan inventaris;
- pengumpulan bahan-bahan koordinasi penyusunan program kerja, pelayanan adminstrasi, ketatalaksanaan, kerumahtanggan, humas, keprotokolan, kepegawaian, perlengkapan, kearsipan dan inventaris;
- pengolahan/analisa bahan-bahan penyusuan evaluasi dan pelaporan guna memberikan saran/msukan pertimbangan kepada pimpinan dalam bidang penyusunan program kerja, pelayanan adminstrasi, ketatalaksanaan, kerumahtanggan, humas, keprotokolan, kepegawaian, perlengkapan, kearsipan dan inventaris;
- pengurusan dokumen/bahan-bahan koordinasi di bidang penyusunan program kerja, pelayanan adminstrasi, ketatalaksanaan, kerumahtanggan, humas, keprotokolan, kepegawaian, perlengkapan, kearsipan dan inventaris;
Kepala Bidang Ekonomi
Kepala Bidang Ekonomi mempuyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Ekonomi yang meliputi penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang produksi, distribusi, jasa dan keuangan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang Ekonomi, menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas di bidang Ekonomi yang meliputi penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang produksi, distribusi, jasa dan keuangan;
- penyiapan bahan penyusunan program kerja di bidang Ekonomi yang meliputi penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang produksi, distribusi, jasa dan keuangan;
- penyiapan bahan pembinaan, pengendalian dan bimbingan tekis di bidang ekonomi yang meliputi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang produksi, distribusi, jasa dan keuangan;
- penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas di bidang ekonomi yang meliputi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang produksi, distribusi, jasa dan keuangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas di bidang ekonomi yang meliputi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang produksi, distribusi, jasa dan keuangan;
Kepala Subbidang Produksi dan Distribusi
Kepala Subbudang Produksi dan Distribusi mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas Kepala Bidang Ekonomi dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas bidang produksi dan distribusi yang meliputi pengumpulan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikana, pertambangan dan energi.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Kepala Subbidang Produksi dan Distribusi, menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang produksi dan distribusi yang meliputi pengumpulan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan dan energi;
- Pengumpulan bahan-bahan koordinasi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang produksi dan distribusi yang meliputi pengumpulan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan dan energi;
- Pengolahan/analisa bahan-bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan guna memberikan saran/masukan pertimbangan kepada pimpinan dalam bidang produksi dan distribusi yang meliputi pengumpulan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan dan energi;
- Pengurusan dokumen/bahan-bahan koordinasi dibidang penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang produksi dan distribusi yang meliputi pengumpulan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pertanian tanaman pangan, perkebunan, kehutanan, peternakan, perikanan, pertambangan dan energi.;
Kepala Subbidang Jasa dan Keuangan
Kepala Subbidang Jasa dan Keuangan mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas bidang Ekonomi dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas bidang Jasa dan Keuangan yang meliputi pengumpulan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang transportasi dan komunikasi, perdagangan, koperasi, jasa, dunia usaha dan perbankan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Subbidang Jasa dan Keuangan, menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang transportasi dan komunikasi, perdagangan, koperasi, jasa, dunia usaha dan perbankan;
- pengumpulan bahan-bahan koordinasi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang transportasi dan komunikasi, perdagangan, koperasi, jasa, dunia usaha dan perbankan;
- pengolahan/analisa bahan-bahan penyusunan evaluasi dan peaporan guna memberikan saran/masukan pertimbangan kepada pimpinan dalam bidang penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang transportasi dan komunikasi, perdagangan, koperasi, jasa, dunia usaha dan perbankan;
- pengurusan dokumen/bahan-bahan koordinasi di bidang penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang transportasi dan komunikasi, perdagangan, koperasi, jasa, dunia usaha dan perbankan;
Kepala Bidang Pemerintahan dan Kesra
Kepala Bidang Pemerinthan dan Kesra mempunyai tugas pokok melaksnakan sebagian tugas Kepala Badan dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Pemerintahan dan Kesra yang meliputi penyiapan bahan-bahan penyusunan program.
kerja perencanaan Pembangunan Daerah bidang pemerintahan, hokum, keamanan dan ketertiban, agama, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, social, tenagakerja, transmigrasi, kependudukan, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Pemerintahan dan Kesra, menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas di bidang pemerintahan dan kesra yang meliputi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan, hokum, keamanan dan ketertiban, kesbangpolinmas, agama, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, social, tenagakerja, transmigrasi kependudukan, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat;
- Penyiapan bahan penyusunan program kerja bidang pemerintahan dan kesra yang meliputi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan, hokum, keamanan dan ketertiban, kesbangpolinmas, agama, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, social, tenagakerja, transmigrasi, kependudukan, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat.
- Penyiapan bahan pembinaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang pemerintahan dan kesra yang meliputi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan, hokum, keamanan dan ketertiban, kesbangpolinmas, agama, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, social, tenagakerja, transmigrasi, kependudukan, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat;
- Penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas di bidang pemerintahan dan kesra yang meluputi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan, hokum, keamanan dan ketertiban, kesbangpolinmas, agama, pendidikan,kebudayaan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas bidang pemerintahan dan kesra yang meliputi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan, hokum, keamanam dan ketertiban, kesbangpolinmas, agama, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat;
Kepala Subbidang Pemerintahan
Kepala Subbidang Pemerintahan mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas Bidang Pemerintahan dan Kesra dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Pemerintahan yang meliputi pengumpulan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan, hokum, kesbangpolinmas, keamanan dan ketertiban.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Subbidang Pemerintahan, mempunyai fungsi :
- Penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan, hokum, kesbangpolinmas, keamanan dan ketertiban;
- Pengumpulan bahan-bahan koordinasi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan, hokum, kesbangpolinmas, keamanan dan ketertiban;
- Pengolahan/analisa bahan-bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan guna memberikan saran/masukan pertimbangan kepada pimpinan dalam bidang penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan, hokum, kesbangpolinmas, keamanan dan ketertiban;
- Pengurusan dokumen/bahan-bahan koordinasi di bidang penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan, hokum, kesbangpolinmas, keamanan dan ketertiban;
Kepala Subbidang Kesejahteraan Rakyat
Kepala Subbidang Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas Bidang Pemerintahan dan Kesra dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang kesejahteraan rakyat yang meliputi pengumpulan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang agama, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, social, tenagakerja, transmigrasi, kependudukan, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Subbidang Kesejahteraan Rakyat, menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembanguna daerah bidang agama, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, social, tenagakerja, transmigrasi, kependudukan, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat;
- pengumpulan bahan-bahan koordinasi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang agama, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, tenagakerja, transmigrasi, kependudukan, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat;
- pengolahan/analisa bahan-bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan guna memberikan saran/masukan pertimbangan kepada pimpinan dalan bidang penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang agama, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, social, tenagakerja, transmigrasi, kependudukan, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat;
- pengurusan dokumen/bahan-bahan koordinasi di bidang penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang agama, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, social, tenagakerja, transmigrasi, kependudukan, keluarga berencana dan pemberdayaan masyarakat;
Bidang Prasarana Wilayah
Kepala Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang prasarana wilayah yang meliputi penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daeran bidang sumberdaya alam, tata ruang dan prasarana wilayah.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Fisik dan Prasarana, menyelengarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas di bidang fasilitas prasarana wilayah yang meliputi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah biang sumber daya alam, tata ruang dan prasarana wilayah;
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja bidang fasilitas prasarana wilayah yang meliputi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang sumberdaya alam, tata ruang dan prasarana wilayah;
- penyiapan bahan pembinaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang fasilitas prasarana wilayah yang meliputi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang sumberdaya alam, tata ruang dan prasarana wilayah;
- penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas di bidang fasilitas prasarana wilayah yang meliputi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang sumberdaya alam, tata ruang dan prasarana wilayah;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas bidang fasilitas prasarana wilayah yang meliputi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang sumberdaya alam, tata ruang dan prasarana wilayah;
Kepala Subbidang Sumberdaya Alam dan Tata Ruang
Kepala Subbidang Sumberdaya Alam dan Tata Ruang mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas Bidang Fasilitas Prasarana Wilayah dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang sumberdaya alam dan tata ruang yang meliputi pengumpulan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pemanfaatan sumber daya alam hayati dan non hayati, konservasi, penaggulangan pencemaran, lahan kritis, penanganan daerah aliran sungsai, tata ruang dan pengaturan tata guna tanah.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Subbidang Sumberdaya Alam dan Tata Ruang, mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pemanfaatan sumber daya alam hayati dan non hayati, konservasi, penanggulangan pencemaran, lahan kritis, penanganan daerah aliran sungai, tata ruang dan pengaturan tata guna tanah;
- pengumpulan bahan-bahan koordinasi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan Daerah bidang pemanfaatan sumber daya alan hayati dan non hayati, konservasi, penanggulangan pencemaran, lahan kritis, penanganan daerah aliran sungai, tata ruang dan pengaturan tata guna tanah;
- pengolahan/analisa bahan-bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan guna memberikan saran/masukan pertimbangan kepada pimpinan dalam bidang penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pemanfaatan sumber daya alam hayati dan non hayati, konservasi, penanggulangan pencemaran, lahan kritis, penanganan daerah aliran sungai, tata ruang dan pengaturan tata guna tanah;
- pengurusan dokumen/bahan-bahan koordinasi di bidang penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pemanfaatan sumber daya alam hayati dan non hayati, konservasi, penanggulangan pencemaran, lahan kritis, penanganan daerah aliran sungai, tata ruang dan pengaturan tata guna tanah;
Kepala Subbidang Prasarana Wilayah
Kepala Sibbidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas opokok melakukan sebagian tugas Bidang Fasilitas Prasarana wilayah dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang prasarana wilayah yang meliputi pengumpulan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan Pembangunan Daerah bidang prasarana jalan dan jembatan, perhubungan, gedung, pengairan, pariwisata, pos dan telekomunikasi.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Subbidang Prasarana Wilayah, meyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan-bahan penyusunan prigran kerja perencanaan pembangunan daerah bidang prasarana jalan dan jembatan, perhubungan, gedung, pengairan, pariwisata, pos dan telekomunikasi;
- pengumpulan bahan-bahan koordinasi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang prasarana jalan dan jembatan, perhubungan, gedung, pengairan, pariwisata, pos dan telekomunikasi;
- pengolahan/analisa bahan-bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan guna memberikan saran/masukan pertimbangan kepada pimpinan dalam bidang penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang prasarana jalan dan jembatan, perhubungan, gedung, pengairan, pariwisata, pos dan telekomunikasi;
- pengurusan dokumen/bahan-bahan koordinasi di bidang penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang prasarana jalan dan jembatan, perhubungan, gedung, pengairan, pariwisata, pos dan telekomunikasi;
Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi
Kepala Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas Kepala Badan dalam memimpin, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi yang meluputi penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerh dalam rangka pengumpulan, pengolahan, analisis penilaian dan penyajian data statistic, dokumentasi perencanaan pembangunan, pelaksanaan fasilitasi perizinan, penelitian, dan riset serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan hasil pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi, menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan perumusan kebijakan dalam rangka mendukung kelancaran tugas-tugas di bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi yang meliputi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah dalam rangka pengumpulan, pengolahan, analisis penilaian dan penyajian data statistik, dokumentasi perencanaan pembangunan, pelaksanaasn fasilitasi perizinan, penelitian dan rizet serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan hasil pembangunan;
- penyiapan bahan penyusunan program kerja bidang Statistik, Pengenddalian dan Evaluasi yang meliputi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah dalam rangka pengumpulan, pengolahan analisis penilaian dan penyajian data statistic, dokumentasi perencanaan pembangunan, pelaksanaan fasilitasi perizinan, penelitian dan riset serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan hasil pembangunan;
- penyiapan bahan pembinaan, pengendalian dan bimbingan teknis di bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi yang meliputi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah dalam rangka pengumpulan, pengolahan, analisis penilaian dan penyajian data statistic, dokumentasi perencanaan pembangunan, pelaksanaan fasilitasi perizinan, penelitian dan riset serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan hasil pembangunan;
- penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi tugas-tugas di bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi yang meliputi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah dalam rangka pengumpulan, pengolahan, analisis penilaian dan penyajian data statistic, dokumentasi perencanaan pembangunan, pelaksanaan fasilitas perizinan, penelitian dan riset serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan hasil pembangunan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan tugas-tugas bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi yang meliputi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah dalam rangka pengumpulan, pengolahan, analisis penilaian dan penyajian data statistic, dokumentasi perencanaan pembangunan, pelaksanaan fasilitasi perizinan, penelitian dan riset serta pengendalian, evaluasi dan pelaporan hasil pembangunan;
Kepala Subbidang Statistik, Penelitian dan Pengembangan
Kepala Subbidang Statistik, Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi dalam memimpin, mengkoordinasi, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang Statistik, Penelitian dan Pengembangan yang meliputi pengumpulan bahan-bahan perencanaan pembangunan daerah dalam rangka pengumpulan, pengolahan, analisi penilaian dan penyajian data statistik, dokumentasi perencanaan pembangunan, pelaksanaan fasilitasi perizinan, penelitian dan riset.
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Subbidang Statistik, Penelitian dan Pengembangan, mempunyai fungsi :
- penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah dalam rangka pengumpulan, pengolahan, analisis penilaian dan penyajian data statistik, dokumentasi perencanaan pembangunan, pelaksanaan fasilitasi perizinan, penelitian dan riset;
- pengumpulan bahan-bahan koordinasi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah dalam rangka pengumpulan, pengolahan, analisis penilaian dan penyajian data statistik, dokumentasi perencanaan pembangunan, pelaksanaan fasilitasi perizinan, penelitian dan riset;
- pengolahan/analisa bahan-bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan guna memberikan saran/masukan pertimbangan kepada pimpinan dalam bidang penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah dalam rangka pengumpulan, pengolahan, analisis penilaian dan penyajian data statstik, dokumentasi perencanaan pembangunan, pelaksanaan fasilitasi perizinan, penelitian dan riset;
- pengurusan dokumen/bahan-bahan koordinasi di bidang penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah dalam rangka pengumpulan, pengolahan, analisis penilaian dan penyajian data statistik, dokumentasi perencanaan pembangunan, pelaksanaan fasilitasi perizinan, penelitian dan riset;
Kepala Subbidang Pengendalian dan Evaluasi
Kepala Subbidang Pengendalian dan Evaluasi mempunyai tugas pokok melakukan sebagian tugas Bidang Statistik, Pengendalian dan Evaluasi dalam memimpin, mengkoordinasi, membina dan mengendalikan tugas-tugas di bidang pengendalian dan evaluasi yang meliputi pengumpulan bahan-bahan perencanaan pembangunan daerah bidang pengendalian, monitoring, dan evaluasi serta pelaporan hasil pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Subbidang Pengendallian dan Evaluasi, menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan-bahan penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan hasil pembangunan;
- pengumpulan bahan-bahan koordinasi penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan hasil pembangunan;
- pengolahan/analisa bahan-bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan guna memberikan saran/masukan pertimbangan kepada pimpinan dalam bidang penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan hasil pembangunan;
- pengurusan dokumen bahan-bahan koordinasi di bidang penyusunan program kerja perencanaan pembangunan daerah bidang pengendalian, monitoring dan evaluasi serta pelaporan hasil pembangunan;
Kelompok Jabatan Fungsional
- Kelompok Jabatan Fungsional pada BAPPEDA mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala BAPPEDA yang bersifat teknis sesuai dengan jenis keahlian dan kebutuhan.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari sejumlah Pegawai Negeri Sipil dalam jenjang fungsional yang terbagi dalam kelompok sesuai bidang keahlian dan ketrampilannya.
- Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh seorang pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala BAPPEDA.
- Jumlah Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
- Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- 11/07/2011 13:16 - STRUKTUR ORGANISASI
- 11/07/2011 10:47 - VISI & MISI
- 10/02/2011 06:27 - Tugas Pokok dan Fungsi
- 10/02/2011 06:26 - Sejarah Berdiri



















